Thursday 10 November 2011

PENGACARA PERCERAIAN MURAH

Pengacara Perceraian dalam Konsultasi Hukum Perceraian

Memberikan konsultasi hukum perceraian, jasa hukum perceraian, dan segala kepentingan klien baik litigasi maupun non litigasi.
Proses Perceraian
Permohonan perceraian dapat diajukan :
  1. Bagi mereka yang beragama islam dapat diajukan kepengadilan agama.
a. Bila suami yang mengajukan perceraian, permohonan diajukan kepada pengadilan, yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman termohon (pasal 66 UU No. 7 tahun 1989), dengan memeberikan alas an-alasan mengapa ia hendak menceraiakan istrinya.
b. Bila istri yang mengajukan perceraian, gugatan diajukan kepada pengadilan, yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat (pasal 73 UU No. 7 tahun 1989) pada prinsipnya sama dengan sarana, surat nikah, surat dan bukti yang harus dibawa oleh istri yang hendak menceraikan suaminya
  1. Bagi mereka yang bukan beragama islam, gugatan perceraian diajukan oleh suami atau istri atau pengacaranya di pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat. Gugatan diajukan ke pengadilan di tempat kediaman penggugat, jika alamat orang yang digugat (tergugat) tidak jelas atau tidak diketahui. Bila mana tergugat berada diluar negeri, maka gugatan diajukan ditempat kediaman penggugat. Pengadilan akan menyampaikan gugatan itu kepada tergugat (PP 9/75, pasal 20 ayat 3) melalui perwakilan RI di luar negeri itu.
Menentukan tarif jasa hukum pengacara
Dalam praktek ada beberapa cara khusus yang dipergunakan dalam melayani klien dalam perkara perceraian antara lain :
  1. Tarif jasa atau honorarium tersebut dikenakan kepada klien secara golbal, dimana untuk professional fee digabungkan secara akumulatif dengan biaya-biaya yang timbul selama mengurus perkara klien, seperti biaya meterai, dokumen,transportasi, surat-menyurat, entatain dll.
  2. Tarif jasa atau honorarium tersebut dikenakan dengan memperinci segala tindakan hukum seperti :membuat legal opinion, konsultasi hukum, membuat perjanjian dan kepengurusan lainnya yang terkait dengan perkara.
Beberapa pelayanan pengacara kepada klien :
  1. Konsultasi hukum apakah mengenai perdata, pidana atau huklum keluarga :perceraian
  2. Pembuatan pendapat hukum (legal opinion)
  3. Inventarisasi berkas-berkas perkara (legal audit).

107 comments:

Anonymous said...

berkas yang perlu di siapkan untuk perceraian apa ?

pengacara perceraian said...

Untuk mendukung gugatan cerai, anda harus menyiapkan Surat-surat dan Saksi-saksi yang
akan dijadikan alat bukti untuk menguatkan gugatan cerai anda.
Surat-surat yang Harus Disiapkan adalah :
Buku Nikah Asli,KTP Asli,Akta kelahiran anak-anak (jika anda punya anak) Asli,Surat Kepemilikan harta jika berkaitan dengan harta gono-gini, misalnya BPKB, Sertifikat Rumah, dst (jika ada).

adi said...

bagaimana tahapan sidang perceraian di pengadilan

pengacara perceraian said...

Tahapan Persidangan proses perceraian :
1.Upaya perdamaian
2.Pembacaan permohonan atau gugatan
3.Jawaban Termohon atau Tergugat
4.Replik Pemohon atau Penggugat
5.Duplik Termohon atau Tergugat
6.Pembuktian (Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat)
7.Kesimpulan (Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat)
8.Musyawarah Majelis
9.Pembacaan Putusan/Penetapan

yati said...

pak untuk anak yang masih di bawah umur 10 tahun pemeliharaan anak jatuh kesiapa ?

pengacara perceraian said...

untuk anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya

Anonymous said...

untuk saksi perceraian harus siapa dan berapa orang

pengacara perceraian said...

untuk Saksi-saksi terdiri dari paling sedikit 2 orangSaksi boleh berasal dari keluarga, tetangga, teman atau orang yang tinggal di rumah anda,Saksi harus mengetahui (mendengar dan melihat) secara langsung peristiwa
terkait dengan gugatan cerai anda,Saksi haruslah orang yang sudah dewasa (sudah 18 tahun atau sudah menikah)

Anonymous said...

untuk wilayah bapak dalam menangani percerian dimana

pengacara perceraian said...

khsusunya wilayah jakarta, bogor, tangerang, bekasi dan bandung

doyok said...

pak untuk waktu tunggu janda atau duda ditetapakan kapan ?

pengacara perceraian said...

untuk waktu tunggu janda (bekas istri) tidak dapat segera kawin kembali dengan pria lain, kecuali bekas suaminya, sebelum habis masa tunggu selama 3 (tiga) bula suci (iddah), yaitu sekurang-kurangnya setelah 90 hari setelah bercerai. apabila janda dalam keadaan hamil, maka waktu tunggu itu ditetapakan samapai ia melahirkan anaknya.

sedangkan seorang duda (bekas suaminya) tidak ada waktu tunggu. apabila ada perceraian

Anonymous said...

CARA PENGAJUAN PERKARA PERCERAIAN seperti apa

Anonymous said...

untuk prosesnya

1.Untuk perkara perceraian, Pemohon (Suami) atau Penggugat (isteri) mengajukan permohonan atau gugatan perceraian secara tertulis atau lisan ke Pengadilan Agama;

2.Untuk perkara lainnya, Pemohon atau Penggugat mengajukan permohonan atau gugatan perceraian ke Pengadilan Agama;

3.Pengadilan Agama dapat membantu Pemohon atau Penggugat merumuskan permohonan atau gugatan;

4.Pemohon atau Penggugat pada saat pendftaran membawa fotokopi Buku Nikah, fotokopi KTP, fotokopi Akta Kelahiran Anak, dan lain-lain.

5.Pemohon atau Penggugat membayar panjar biaya perkara.

6.Bagi Pemohon atau Penggugat yang tidak mampu (miskin) dapat beracara secara cuma-cuma (prodeo), dengan melampirkan Surat Ketarangan Tidak Mampu dari Kelurahan yang diketahui oleh Camat.

pengacara perceraian said...

just info
- Siapa yang bisa mengajukan Gugat Cerai?
Yang bisa mengajukan Gugat Cerai adalah istri yang sudah melangsungkan pernikahan yang sah (dibuktikan dengan surat nikah) dan hendak mengakhiri perkawinan melalui
- Pengadilan. Ke mana Mengajukan Gugat Cerai?
Jika pernikahan anda di catatkan di KUA, maka Gugatan diajukan ke Pengadilan Agama di wilayah kabupaten yang sama dengan tempat tinggal anda.
Jika pernikahan anda dicatatkan di KUA dan anda saat ini bertempat tinggal di Aceh,maka Gugatan diajukan ke Mahkamah Syariah yang terdekat dari tempat tinggal anda.

Anonymous said...

oak saya beda agama ingin bercerai bagaimana ?

pengacara perceraian said...

untuk yang beda agama ingin bercerai, dapat mengajukan gugatan/permohonan cerai kepengadilan,namun terlebih dahulu harus memperhatikan lembaga pencatatan perkawinan yang menerbitkan akta perkawinan anda.

Anonymous said...

pak proses perceraian memakan waktu berapa lama

pengacara perceraian said...

just info pengacara perceraian
ISI GUGATAN CERAI :
a. Identitas para pihak (Anda dan suami) terdiri dari: nama lengkap (beserta gelar dan bin/binti), umur, pekerjaan, tempat tinggal.
b. Dasar atau alasan gugatan, berisi keterangan berupa urutan kejadian sejak mulai perkawinan anda dilangsungkan, peristiwa hukum yang ada (misalnya: lahirnya anakanak), hingga munculnya ketidakcocokan antara anda dan suami yang mendorong terjadinya perceraian, dengan alasan-alasan yang diajukan dan uraiannya yang kemudian menjadi dasar tuntutan.
c. Tuntutan/permintaan hukum (petitum), yaitu tuntutan yang anda minta agar dikabulkan oleh hakim

pengacara perceraian said...

mengenai proses persidangan dalam perceraian ;
1. Majelis Hakim memeriksa identitas Anda dan suami
2. Jika Anda dan suami hadir, maka Majelis Hakim berusaha mendamaikan anda dan suami, baik langsung maupun melalui proses mediasi.
3. Majelis Hakim berusaha mendamaikan anda dan suami dalam setiap kali sidang, namun anda punya hak untuk menolak untuk berdamai dengan suami.
4. Anda dan suami boleh memilih mediator yang tercantum dalam daftar yang ada di Pengadilan tersebut.
a. Jika mediator adalah hakim, maka anda tidak dikenakan biaya. Jika mediator bukan hakim, anda dikenakan biaya.
b. Mediasi bisa dilakukan dalam beberapa kali persidangan.
c. Jika mediasi menghasilkan perdamaian, maka anda diminta untuk mencabut gugatan.
d. Jika mediasi tidak menghasilkan perdamaian, maka proses berlanjut ke persidangan dengan acara pembacaan surat gugatan, jawab menjawab antara anda dan suami, pembuktian, kesimpulan, musyawarah Majelis Hakimdan Pembacaan Putusan

pengacara perceraian said...

mengenai upaya hukum perceraian

1.Terhadap putusan Pengadilan Agama para pihak yang berperkara dapat mengajukan perlawanan dan/atau upaya hukum, yaitu dengan mengajukan verset, banding, kasasi, dan peninjauan kembali.

2.Permohonan Verset dan banding diajukan ke Pengadilan Agama selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung sehari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan.

3.Pihak yang mengajukan banding membayar biaya banding;

4.Panitera memberitahukan adanya permohonan banding kepada pihak Terbanding dan Turut Terbanding;

5.Pihak Pembanding membuat memori banding dan pihak Terbanding mengajukan kontra memori banding;

6.Panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk memeriksa berkas banding (inzaage) di Pengadilan Agama;

7.Berkas perkara banding dikirim ke Pengadilan Tinggi selambat-lambatnya satu bulan sejak pengajuan permohonan banding;

8.Panitera menyampaikan salinan putusan kepada para pihak yang berperkara.

9.Apabila para pihak tidak menerima putusan banding, maka para pihak dapat mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, yang prosedur dan tata caranya hampir sama dengan prosedur dan tata cara pengajuan banding.

10.Apabila putusan banding atau kasasi sudah berkekuatan hukum tetap, maka penyelesaiannya sama dengan penyelesaian putusan tingkat pertama sebagaimana pada angka 5 s/d 8 pada Proses Persidangan.

pengacara perceraian said...

bagaimana staus anak bila ortunya nikah siri

pengacara perceraian said...

sesuai pasal 43 UU no. 1 tahun 1974 tentang perkawinan menegaskan, anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. konsekuensinya adalah pihak perempuan dan sianak tidak dapat meminta pertanggungjawaban dari si ayah.

pengacara perceraian said...

untuk normal : 8-12 kali sidang kurang lebih 5 bulan
untuk verstek : 3 kali sidang

dion said...

pak berapa biaya pengacara untuk perceraian di pengadilan agama

pengacara perceraian said...

untuk biaya fee pengacara relatif tergantung dari permasalahannya seperti apa, apakah para pihak istilahnya sudah sama-sama sepakat atau tidak..untuk biaya tidak ada perlawanan lebih murah

iik said...

mengenai hak asuh anak apakah seorang ibu mempunyai hak lebih besar dari ayahnya

pengacara perceraian said...

just info pengacara perceraian :
putusnya perkawinan :
perkawinan dapt putus karena : kematian, perceraian dan atau keputusan pengadilan

pengacara perceraian said...

info pengacara perceraian:
memilih jasa pengacara / advokat
sebelum menentukan dan memilih seorang pengacara / advokat yang akan membantu mengurus dan menyelesaikan perkara anda. ada baiknya anda memperhatikan beberapa hal:
- kenali masalah/kepentingan hukum anda
-pengumpulan informasi dan penjajakan calon advokat
- pastikan kandidat advokat anda adalah advokat yang terdaftar

asih said...

pak biaya jasa pengacara percraian untuk daerah bandung berapa

pengacara perceraian said...

untuk biaya perceraian di bandung relatif bu, tergantung juga mengenai permasalahannya seperti apa.

umi said...

saya perempuan. agama saya muslim tinggal di depok, dan suami jakarta selatan pengadilan mana yang berwenangan mengadili proses perceraians aya pak. terima kasih

pengacara perceraian said...

apabil;a ibu muslim dan tinggal di depok, pengadilan yang berwenang adalah pengadilan agama depok

dina said...

Apakah bisa perceraian tanpa harus melalui pengadilan

agus said...

pak apa yang dimaskut nafkah iddah dan muttah dalam perceraian

sony said...

pak syarat mengajukan gugatan perceraian di pengadilan negeri apa

ayu said...

Pak,sy ingin mengajukan gugtan cerai kepada suami saya,tetapi semua dokumen surat dipegang oleh dia,bagaimana pak apakah masih bisa untuk gugat cerai

Anonymous said...

pak bagaimana prosedur mengajukan perceraian bila sudah ditinggal salah satu pihak selama 3 tahun

Anonymous said...

bagaimana kalo saksi didatangkan tapi dia tidak mendengar atau melihat secara langsung ( hanya mendengar cerita dari penggugat ) apakah bisa diterima di persidangan ?

Anonymous said...

pak perceraian melalui Kua apakah bisa

Anonymous said...

perceraian hanya bisa dilakukan oleh pengadilan

pengacara perceraian said...

INFO PENGACARA PERCERAIAN

Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
a. salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b. salah satu pihak mninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
c. salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
d. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
e. sakah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri;
f. antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
g. Suami melanggar taklik talak;
k. peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.

pengacara perceraian said...

Pengacara sebagai pemberi bantuan hukum dan jasa hukum kepada masyarakat atau klien yang menghadapi masalah hukum yang keberadaannya sangat dibutuhkan saat inisemakin penting seiring dengan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat serta kompleksitasnya masalah hukum.pengacara merupakan profesi yang memberikan jasa hukum dan bantuan hukum,saat menjalankan tugas dan fungsinya dapat berperan sebagai pendamping,pemberi advice hukum atau menjasi kuasa hukum untuk dan atas nama kliennya. Berdasarkan hal tersebut kantor pengacara Hananta Yudha & Rekan mendedikasikan diri untuk memberikan / melakukan bantuan / jasa hukum dengan salah satu bidang perkara perceraian kepada masyarakat yang membutuhkan jasa hukum kami.

Anonymous said...

Menentukan tarif jasa hukum pengacara
Dalam praktek ada beberapa cara khusus yang dipergunakan dalam melayani klien dalam perkara perceraian antara lain :

Tarif jasa atau honorarium tersebut dikenakan kepada klien secara golbal, dimana untuk professional fee digabungkan secara akumulatif dengan biaya-biaya yang timbul selama mengurus perkara klien, seperti biaya meterai, dokumen,transportasi, surat-menyurat, entatain dll.
Tarif jasa atau honorarium tersebut dikenakan dengan memperinci segala tindakan hukum seperti :membuat legal opinion, konsultasi hukum, membuat perjanjian dan kepengurusan lainnya yang terkait dengan perkara.

Beberapa pelayanan pengacara kepada klien :

Konsultasi hukum apakah mengenai perdata, pidana atau huklum keluarga :perceraian
Pembuatan pendapat hukum (legal opinion)
Inventarisasi berkas-berkas perkara (legal audit).

Anonymous said...

berapa biaya jasa pengacara perceraian di bandung, saya muslim

Anonymous said...

pak mengenai harta gono gini bisa diajukan sama2 dengan gugatan perceraian

zrynx said...

jika sertifikat rumah dan berkas pembelian rumah dipegang suami dan tidak tau disimpan dimana ...
harus bawa bukti apa ya yg berkaitan dg tuntutan pembagian gono gini yg adil menurut hukum, atas:
- uang DP rumah
- total cicilan rumah yg telah dibayarkan hingga saat ini
- perabotan2x isi rumah

mohon infonya
terimakasih

oh iya, apakah tabungan suami selama pernikahan (yg jarang suami ceritakan dan juga tidak tau brp nominalnya) juga termasuk harta bersama?

pengacara perceraian said...

pengacara perceraian, pengacara perceraian, pengacara perceraian.pengacara perceraian, pengacara perceraian, pengacara perceraian.pengacara perceraian, pengacara perceraian, pengacara perceraian.pengacara perceraian, pengacara perceraian, pengacara perceraian.pengacara perceraian, pengacara perceraian, pengacara perceraian
pengacara perceraian, pengacara perceraian, pengacara perceraian.pengacara perceraian, pengacara perceraian, pengacara perceraian.pengacara perceraian, pengacara perceraian, pengacara perceraian.pengacara perceraian, pengacara perceraian, pengacara perceraian.pengacara perceraian, pengacara perceraian, pengacara perceraian

pengacara perceraian said...

Solusi Terlepas dari Masalah Perceraian
A. Memilih jasa Pengacara Perceraian
Pengacara perceraian : Sebelum menentukan dan memilih seorang Pengacara perceraian / jasa pengacara perceraian yang akan membantu mengurus dan menyelesaiakan perkara anda, ada baiknya anda memeperhatikan beberapa hal berikut ini :
1. Kenali masalah/kepentingan hukum anda
Sebelum memikirkan untuk memakai jasa pengacara/advokat, sebaiknya anda kenali dulu masalah hukum yang dihadapi, hal ini untuk melihat urgensi masalah anda.
2. Pastikan kandidat Pengacara anda adalah pengacara yang terdaftar
Awali pertemuan anada dengan mempertanyakan kartu anggota Pengacara. Catat nomor anggota pengacara tersebut untuk diperiksa. Saat ini, semua advokat yang berpraktik wajib memiliki ijin praktik dan terdaftar sebagai Advokat / pengacara Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Hingga saat ini, hanya peradi yang merupakan wadah tunggalprofesi advokat Indonesia.
3. Pahami pendapat hukum Pengacara/ advokat
Pada umumnya, sebelum terjadi pemberian kuasa akan terlebih dahulu memberikan pendapat hukum atas permasalahan hukum yang diajukan calon kliennya. Tujuan pendapat hukum ini adalah agar didapat suatu keputusan atau tindakan yang tepat atas persoalan hukum tersebut. Dalam hal tertentu, pendapat hukum ini dapat diberikan dalam bentuk tertulis
Biasanya, tindakanpenanganan perkara pengacara tersebut tidak jauh berbeda pendapat hukum yang diberikannya, namun pendapat hukum yang diberikan tersebut tidak mengikat bagi pengacara dan pengacara tersebut tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian yang timbul akibat klien mengambil tindakan berdasrkan pendapatnya tersebut.
B. Ragam solusi terlepas dari permasalahan perceraian
1. Ingin bercerai sekaligus mendapatkan hak asuh anak
2. Persyaratan mendapatkan hak asuh anak
3. Suami ingin mendapatkan hak asuh anak
4. Mantan suami melawan perintah poengadilan
5. Proses perceraian belum selasai, suami kawin lagi
6. Pasangan beda agama ingin bercerai
7. Perceraian pasangan bagi penganut kepercayaan
C. Ragam solusi permasalahan harta dan waris
1. Hukum waris bagi keluarga yang mengalami perkawinan beda agama
2. Status harta bagi anak-anak yagn orang tuanya meninggal bersamaan
3. Seorang alhli waris digantikan oleh orang lain
4. Pasangan beda agama mewariskan hartanya
5. Pewarisan harta dari perkawinan diluar negeri yang belum tercatat di pemerintah
6. Mewariskan harta kepada anak angkat
7. Mewariskan harta kepada anak yang lahir di luar negeri
8. WNA tidak bisa mnerima harta warisan
D. Solusi seputar masalah harta bersama dan hartagono-gini
1. Status harta yang sudah diberikan pada anak saat terjadi perceraian
2. Pasangan yang menikah dengan WNA tidak boleh memiliki rumah
3. Pemisahan harta bersama dalam sebuah perkawinan yang sudah berjalan
4. Status rumah yang dibeli sebelum kawin
5. Membuat perjanjian pemisahan harta dalam perkawinan
6. Menentukan besar hartabersama yang diterima saat bercerai
E. Seputar masalah perkawinan dan keluarga Indonesia
1. Perkawinan beda agama
2. Perkawinan beda agama yang berlangsung dua kali
3. Pendidikan agama bagi anak-anakdari pasangan beda agama
4. Ingin kawin dengan paman sendiri
5. Menikah hanya secara catatan sipil, tidak secara agama
6. Kawin secara agama dan tidak tercatat dicatatan sipil
7. Kawin siri dan akan diceraiakan suami

Unknown said...

tolong hubungi saya di mustofa.harco@gmail.com
atau ada contact person yang bisa saya hubungi?
Thanks

Anonymous said...

terima kasih

Anonymous said...

dapatkah suami dan istri rujuk kembali

Anonymous said...

Bisa apabila masih talak satu dan talak 2

papiland said...

Apakah sah perceraian yang diminta oleh keluarga isteri sementara isteri hanya diam.suami, karena tidak mau terjadi pertengkaran pisik dia pergi meninggalkan rumah

papiland said...

berapa nilai nominal biaya pengacara perceraian

Anonymous said...

berapa lama proses perceraian dan berapa biayanya untuk wilayah surabaya ?

Anonymous said...

pak, sy seorang suami, muslim, dgn 2 org putri (7thn dan 5thn), menikah secara muslim. Istri mualaf,tetapi sekarang kembali ke agama nya. Pertanyaan sy, seandainya hak asuh anak jatuh kpd siapa? Krn kedua mertua sy jg non muslim. Bgmn cara mengajukan gugatannya,krn Kartu Keluarga dan Buku Nikah (istri) dipegang oleh istri. Trimakasih.

Yani said...

Apabila penggugat cerai(istri)berada di luar negri,apakah bisa mengajukan gugatan cerai nya pak..?? Dan syaratnya apa yang harus di siapkan untuk menggugat selain buku nikah ..?? Terima kasih pak.

prast said...

dalam sidang,,, semua dlil penggugat saya tolak kecuali yang benar seperti tanggal dn tahun nikah. dan diakui tergugat kebenaran jawaban saya, tapi amar saya mengabulkan gugatanya karena emosi... bisakah amar itu di rujuk kembali?

Anonymous said...

Berapa lama biasanya proses banding di PT untuk pasangan non muslim sampai keluar keputusan? Terima kasih.

Anonymous said...

pak, sy seorang suami,muslim,,sama seperti anpnim yg di atas dgn 2 org anak (10thn dan 4thn), menikah secara muslim. Istri mualaf,tetapi sekarang kembali ke agama nya. Pertanyaan sy, seandainya hak asuh anak jatuh kpd siapa? Krn kedua mertua sy jg non muslim. Bgmn cara mengajukan gugatannya,krn Kartu Keluarga dan Buku Nikah (istri) dipegang oleh istri. Trimakasih.,,,,,

Anonymous said...

Saya telah menikah selama 9 tahun di Surabaya dengan seorang anak pendeta, beberapa waktu kemudian suami saya pun menjadi seorang pendeta. Kami dikaruniai 3 orang anak, saat ini mereka telah berumur 7 tahun, 5 tahun dan 7 bulan. Selama 9 tahun inipun kami “menumpang tinggal” digereja yang notabene adalah milik mertua saya.
Meski saya seorang Ibu pendeta, saya bekerja secara konvensional sbg seorg accounting suatu perusahaan, ini saya lakukan untuk menghidupi keluarga saya karena setahu saya….suami tidak memiliki penghasilan yg jelas sebagai pendeta (mungkin ada penghasilan dr orang tuanya namun tidak jelas)
2 tahun terakhir, sya mengetahui bahwa suami telah memiliki WIL.
Sebagai seorang istri, saya berusaha untuk menutupi kekurangannya.
Sebagai Ibu pendeta, saya berusaha untuk berdoa, bersabar dan berharap agar Tuhan mengubah hatinya. Ternyata mereka terus berhubungan, suami beralasan harus bolak balik keluar kota untuk bekerja (katanya….), tp hasilnya pun tidak jelas.
Saya berusaha untuk mengingatkan mereka berdua, namun mereka bilang kalau hubungan mrk hanya untuk “having fun” semata. Bahkan saat saya mengingatkan, beberapa kali suami memukuli saya, dan pernah dilakukan didepan anak2 saya. Keluarga suami dan pegawai digereja (yg digaji oleh mertua)tempat kami tinggal mengetahui hal ini, namun sudah pasti mereka tidak akan membantu untuk memberikan kesaksian yang jujur.
Akhir Mei 2013, suami memukul saya habis2an. Saya sangat bersyukur saya masih diijinkan untuk hidup. Tp karena saya tidak mengerti apa yang harus saya lakukan, saya mengambil foto diri saya yang penuh luka. (rupanya untuk dapat dijadikan barang bukti, harus ada laporan visum…….mnrt keterangan kepolisian).
Kmd saya melarikan diri keluar kota bersama ketiga anak saya dan skrg telah mendapat pekerjaan yang layak untuk menghidupi ketiga anak saya.
Pertanyaannya, saya ingin mengajukan perceraian:
1.Namun mertua mengancam akan mengambil hak asuh anak (mnrt prediksi saya….ini dilakukan untuk menjaga nama baik, bukan krn mereka mengasihi anak2 saya). Dapatkah bpk/ibu membantu saya memperebutkan hak asuh ke 3 anak saya? Meskipun mertua akan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan hak asuh anak?
2.Saya tidak mau mengajukan KDRT untuk menjebloskan suami ke dalam penjara, krn dia adalah papa untuk ke-3 anak saya, namun bisakah hal ini memperkuat hak asuh saya?
3.Berapa kisaran biaya yg harus saya persiapkan untuk menggunakan jasa bpk/ibu mengurus kasus perceraian ini? Mohon maaf karena saya hanya seorg accounting yg harus menghidupi ke3 anak saya..maka sangat membutuhkan informasi ini.
Mohon informasi dari Bpk/Ibu secepatnya, agar kondisi kami tidak terkatung2.
Terima kasih.

Unknown said...

pak...mungkin gak, pake jasa lawyer tapi panggilan pembacaan putusan ikrar, client tidak diberi tahu, dan sampai overdue? sehingga gugur...

kalo terjadi hal spt itu, tanggungjwb moral dari lawyer spt apa? krn fee sudah dilunasi...

Anonymous said...

Selamat siang Pak..
Saat ini saya sama suami bermasalah, suami saya ketahuan berselingkuh dan melakukan zina. Indikasinya suami saya selingkuh lebih dari 1 orang wanita, tapi yg baru terbukti baru 1 wanita dan kami sudah bertemu bertiga.
Wanita seorang janda dan menuntut suami sy untuk menikahinya krn mereka sudah melakukan hubungan suami istri banyak kali. Suami tdk memberikan keputusan yg tegas. Dia mungkin menikahi wanita itu tp tidak dlm waktu dekat ini. Tapi sy tidak mau dimadu, akhirnya sy nyatakan mundur. Tapi suami bilang kalau mundur maka semua harta minta dibagi berdua dan anak dibagi 2 (anak sy yg pertama 4thn yg kedua 2 thn).
Tapi sy tidak rela Pak, prioritas sy, sy tdk mau anak sy dibagi dan harta jg tidak karena kami membelinya dengan susah payah, rasanya kok enak banget wanita itu tinggal menempati saja.
Tapi suami sy tetep ngotot kalau tidak mau dimadu maka semua harus dibagi, padahal rumah sy beli ketika sy belum menikah dg suami setelah itu memang ada perbaikan rumah yg diberi uang ibu mertua dan sebagian hutang di Bank.
Mobil jg begitu, sebagian uang dari penjualan sepeda yg sy beli sebelum menikah dan sebagian hutang jg.

Mohon sarannya :
1. Seberapa besar kemungkinan sy mendapatkan hak asuh atas kedua anak sy (sy tdk mau jika hanya 1 anak)
2. Apakah benar semua harta tersebut harus dibagi 50%-50% sedangkan sy membelinya dengan susah payah. Kalau seperti itu akan enak di wanita itu Pak.

Terima kasih.

Anonymous said...

untuk hak asuh anak di bawah 12 tahun diutamakan ibunya bu.
secara hukum memang harta harus dibagi 2 bu.terima kasih

Anonymous said...

untuk Ibu Wuri : secra kode etik pengacara tersebut telah ada pelanggaran kalau memang terbutki ada pelanggaran

Anonymous said...

untuk putusan PT bisa 6 sd 1 tahun

Anonymous said...

1. bisa 80 persen untuk mendapatkan hak asuh anak
2. bisa bu
3. email sy aja di anantamener@yahoo.com

pengacara said...

bisa, syaratnya akta nikah, dan identitas penggugat

Anonymous said...

kalau rujuk masih bisa pak

pengacara perceraian said...

1. untuk anak diutamakan jatuh ke ibunya kalau masih di bawah umur
2. ya benar kalau harta harus dibagi 2

Anonymous said...

apaka harta bersama bisa dibuat kesepkatan bersama

pengacara perceraian said...

bisa dalam bentuk kesepakatan bersama mengenai harta bersama sebagai akibat perceraian

Anonymous said...

bagaimana dengan harta bersama apabila, harta tersebut atas nama salah satu

Anonymous said...

pada prinsipnya harta bersma adalah harta setelah menikah, apakah diatasnamakan salah satu pihak tidak masalah, sepanjang bisa dibuktikan dalam persidangan.

Anonymous said...

mengenai perwalian pengadilan agama dapat mencabut hak perwalian seseorang atau badan hukum dan memindahkannya kepada pihak lain atas permohonan kerabatnya bila wali tersebut pemabok, penjudi, pemboros, gila atau menyalahgunakan hak dan wewenangnya sebagai wali demi kepentingan orang yang berada di bawah perwaliannya.

Anonymous said...



Bagian KelimaAkibat Khuluk Pasal 161
Perceraian dengan jalan khuluk mengurangi jumlah talak dan tak dapat dirujuk
Bagian KeenamAkibat Li`anPasal 162
Bilamana li`an terjadi maka perkawinan itu putus untuk selamanya dan anak yangdikandung dinasabkan kepada ibunya, sedang suaminya terbebas dari kewajiban memberinafkah.
BAB XVIIIRUJUK Bagian KesatuUmumPasal 163
(1)Seorang suami dapat merujuk isterunya yang dalam masaiddah.(2) Rujuk dapat dilakukan dalam hal-hal :a. putusnya perkawinan karena talak, kecuali talak yang telah jatuh tiga kali talak yangdijatuhkan qobla al dukhul;b. putusnya perkawinan berdasarkan putusan pengadilan dengan alasan atau alasan-alasan selain zina dan khuluk.
Pasal 164
Seorang wanita dalam iddah talak raj`I berhak mengajukan keberatan atas kehendak rujukdari bekas suaminya dihadapan Pegawai Pencatat Nikah disaksikan dua orang saksi
Pasal 165
Rujuk yang dilakukan tanpa sepengetahuan bekas isteri, dapat dinyatakan tidak sahdengan putusan Pengadilan Agama.
Pasal 166
Rujuk harus dapat dibuktikan dengan Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk dan bila buktitersebut hilang atau rusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi, dapat dimintakanduplikatnya kepada instansi yang mengeluarkannya semula

Amellia Nurfadilla said...

Saya(istri) sedang dalam proses perceraian.panggilan sidang pertama saya hadir,dan dapet panggilan kedua dengan disuruh bawa saksi.tapi panggilan kedua,saya tidak hadir,sampai ada panggilan ke3 tidak juga hadir.saya ingin mencabut gugat cerai saya,gimana caranya?dan apa benar jika berkali2 panggilan tidak hadir saya kena denda.? Saya sangat bingung cara mencabut gugatan saya,mohon dibantu

Anonymous said...

Saya ingin mengajukan cerai ke pengadilan negeri. Saya menikah di Jakarta, sekarang tinggal di bali dan KTP saya masih Jakarta. Apa bisa mengajukan cerai ke pengadilan negeri di bali? Apa saja yang perlu saya siapkan? Mohon bantu. terima kasih.

Anonymous said...

Saya baru menikah 2 bulan yang lewat.selama pernikahan saya suami saya tidak pulang" hingga sekarang.dan saya sempat melaporkannya kepolres.dan dia d jatuhkan kdrt (penelantaran).saat proses brlangsung.suami saya meminta damai.dan saya mengabulkannya dngn syarat membuat surat perjanjian di polres.mungkin karena asutan orang ketiga setelah berdamai suami saya menceraikan saya melalui telpon dan katanya dia sudah mengurus surat prceraian d pengadilan agama.dan menyuruh saya menunggu surat panggilan.dan hingga sekarang saya masih blum dapat surat panggilan trsbt.apakah saya menerima gugatan cerainya.atau melaporkan suami saya atas dia telah mlnggar janjinya..trimakasih

Anonymous said...

Seorang suami menikah di jogja,KTP suami sekarang sudah KTP jogja tetapi suami tinggal di tangerang karna kerja dan istri tinggal di jogja,sekarang mau mengurus cerai tp istrinya tidak mau di cerai hingga akhirnya kedua buku nikah di simpan istri.pertanyaan sy pak...bagaimana caranya utk ngurus gugatan kalo ga ada buku nikah dan apakah bisa mengurus perceraian di PA tangerang? Trimakasih ats jawabannya

Unknown said...

Selamat malam..sy ingin konsultasi ni..kebetulan sy sudah menaruh surat gugatan cerai saya kepada suami di PA jaksel..pdst persidangan pertama sy hadir untuk mediasi sdgn suami tidak n pdst panggilan kedua sy tdk bisa hadir di karenakan dinas keluar kota..apakah surat gugatan sy bisa sy teruskan kembali????
Bagaimana jika buku nikah n KK yg td nya ada d tangan saya skrg ada d tangan suami n suami tidak blg akan membakar buku nikah n KK kami agar proses gugatan cerai yg saya ajukan gagal sdgkn rumah tangga sy sudah sangat tdk sehat...dh 1 th lbh pisah rmh n 6 bln tdk d ksh nafkah lahir batin..

Anonymous said...

malam..saya ma tanya,kalau si mantan suami bersikeras tidak mau membagi harta gono gini itu bagaimana? sedangkan harta berupa rumah beserta isinya itu istri yang punya (membeli)

pengacara perceraian said...

Pemohon/Penggugat membuat sendiri gugatan/permohonan.
Contoh gugatan dapat dilihat pada menu samping
2.
Pemohon/Penggugat mengirimkan surat permohonan/gugatan yang telah ditandatangani oleh Pemohon/Penggugat melalui form pendaftaran perkara.
3.
Jika Pemohon/Penggugat memakai kuasa hukum, harus dilampirkan surat kuasa yang sudah ditandatangani oleh Pemohon/Penggugat dan kuasa hukum Pemohon/Penggugat serta melampirkan fotokopi kartu tanda pengenal Advokat (ID Card) yang masih berlaku.
4.
(Setelah form pendaftaran perkara diisi) pengadilan akan menaksir panjar biaya perkara yang ditentukan dan memberitahukan kepada Pemohon/Penggugat, jumlah panjar biaya perkara yang harus dibayar oleh Pemohon/Penggugat.
5.
Pemohon/Penggugat membayar panjar biaya perkara melalui Bank Syariah Mandiri dengan nomor rekening : 7657650007 atas nama Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan mencantumkan nama pemohon/penggugat (pendaftar) paling lama 10 (Sepuluh) hari kerja sejak diberitahukan jumlah panjar biaya perkara.
6.
Setelah membayar panjar biaya perkara, Pemohon/Penggugat mengirim bukti pembayaran panjar biaya perkara melalui pengisian formulir konfirmasi pembayaran panjar biaya perkara.
7.
Setelah dikonfirmasi oleh petugas pendaftaran Pengadilan Agama Jakarta Selatan (Petugas Meja 1), bahwa panjar biaya perkara sudah dibayar, maka akan dibuatkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) yang sudah ditandatangani oleh kasir Pengadilan dan diberikan nomor registrasi pendaftaran perkara (perkara Anda sudah terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan). Pengadilan akan memberitahukan Nomor Perkara melalui email kepada Pemohon/Penggugat berdasarkan fotocopy SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar).
8.
Pendaftaran selesai, Pemohon/Penggugat menunggu surat panggilan sidang yang akan ditujukan kepada Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat, sesuai dengan alamat yang terlampir dalam surat gugatan/permohonan.
9.
Pada sidang pertama, Pemohon/Penggugat harus menyerahkan surat gugatan/permohonan asli (sejumlah 6 rangkap), surat kuasa asli (jika memakai kuasa hukum),dan tanda bukti pembayaran asli dari pihak bank diserahkan kepada petugas pendaftaran Pengadilan Agama Jakarta Selatan (Petugas Meja 1) untuk divalidasi di kasir Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan menerima (SKUM) asli dari kasir.
10.
Bagi yang menggunakan kuasa, surat kuasa harus didaftarkan kepada petugas pendaftaran Pengadilan Agama Jakarta Selatan (Petugas Meja 1) pada sidang pertama.
11.
Surat gugatan/permohonan yang sudah dikirim lewat email tidak bisa diubah kecuali dalam persidangan.
12.
Pendaftaran dilakukan pada hari dan jam kerja,pendaftaran diluar jam kerja akan direspon pada hari dan jam kerja berikutya.

Anonymous said...

Jakarta, ..............
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan
di
Jakarta

Hal : Permohonan Cerai Talak

Assalaamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : ............bin ..........
Umur :…..tahun
Agama : .......
Pendidikan : ……..
Pekerjaan :……..
Alamat : Jl. …………., No…, RT …RW ….., Kelurahan ….., Kecamatan ….., Kotamadya …….
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon.

Dengan ini perkenankanlah kami mengajukan permohonan cerai talak terhadap:

Nama :............binti ..........
Umur : ..../tahun
Agama : .........
Pendidikan : ..........
Pekerjaan : ………..
Alamat : Jl. …………., No… , RT …RW ….., Kelurahan ….., Kecamatan ….., Kotamadya ……..
Selanjutnyadisebut sebagai Termohon.

Adapun permohonan cerai talak ini Pemohon ajukan berdasarkan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa pada tanggal……telah dilangsungkan perkawinan antara Pemohon dengan Termohon yang dilaksanakan menurut hukum dan sesuai dengan tuntunan ajaran agama Islam. Perkawinan tersebut telah dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan ........, …..……sebagaimana tercatat dalam Akte Nikah No. ………. tertanggal ………;

2. Bahwa perkawinan antara Pemohon dan Termohon dilangsungkan berdasarkan kehendak kedua belah pihak dengan tujuan membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;

3. Bahwa setelah menikah, Pemohon dan Termohon tinggal di rumah kediaman bersama Pemohon di Jl. …………., No… , RT …RW ….., Kelurahan ….., Kecamatan ….., Kotamadya ……...

4. Bahwa selama masa perkawinan, Pemohon dan Termohon telah berkumpul sebagaimana layaknya suami-isteri, dan belum/dikaruniai dua anak yang bernama;

• ……….,perempuan/laki-laki, lahir pada tanggal…….di ……;
• ………. ,perempuan/laki-laki, lahir pada tanggal…….di ……;


5. Bahwa kebahagiaan yang dirasakan Pemohon setelah berumah tangga dengan Termohon hanya berlangsung sampai dengan bulan ….tahun ….., karena sejak bulan....tahun ....ketenteraman rumah tangga antara Pemohon dan Termohon sering terjadi percekcokan dan pertengkaran yang terus menerus, yang penyebabnya antara lain:
(Harus ditulis secara rinci dan jelas)
• ………………………………………………………………………………………………………..;
• ………………………………………………………………………………………………………..;
• ………………………………………………………………………………………………………..
• ………………………………………………………………………………………………………..;
• ………………………………………………………………………………………………………..;


6. Bahwa puncak dari pertengkaran dan perselisihan terjadi pada bulan …….tahun ……..antara Pemohon dan Termohon telah pisahranjang. Sehingga sejak bulan .... tahun.... antara Peohon dan Termohon sudah tidak pernah melakukan hubungan sebagai suami istri sampai sekarang;

7. Bahwa ikatan perkawinan antara Pemohon dan Termohon sebagaimana diuraikan diatas sudah sulit dibina untuk membentuk suatu rumah tangga yang sakinah, mawaddah wa rahmah sebagaimana maksud dan tujuan dari suatu perkawinan, sehingga lebih baik diputus karena perceraian;

8. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, permohonan Pemohon untuk mengajukan permohonan cerai talak terhadap Termohon atas dasar pertengkaran yang terjadi terus-menerus dan tidak mungkin hidup rukun dalam suatu ikatan perkawinan, telah memenuhi unsur pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Jo. Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sehingga berdasar hukum untuk menyatakan permohonan cerai talak ini

Unknown said...

dikabulkan;

9. Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 84 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 yang diubah oleh Undang-undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama serta SEMA No. 28/TUADA-AG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002 memerintahkan panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Urusan Agama di tempat tinggal Pemohon dan Termohon dan Kantor Urusan Agama tempat perkawinan Pemohon dan Termohon untuk dicatat dalam register yang tersedia untuk itu;

10. Bahwa oleh karena Termohon telah meninggalkan Pemohon dan kedua orang anak hasil pernikahan Pemohon dengan Termohon sebagaimana tersebut di atas oleh karenanya Pemohon minta ditetapkan sebagai pmegang hak hadhanah (pemeliharaan) atas kedua anak tersebut diatas;


11. Bahwa Pemohon sanggup membayar biaya perkara;


Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dengan ini Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk berkenan menerima, memeriksa dan memutus perkara ini sebagai berikut:

PRIMAIR:

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
2. Memberi izin kepada Pemohon (………… bin …….) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (…….. binti…….) di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Kantor Urusan Agama yang mewilayahi tempat tinggal Pemohon dan Termohon dan Kantor Urusan Agama tempat pernikahan Pemohon dan Termohon dilangsungkan untuk dicatat dalam register yang tersedia untuk itu;
4. Menetapkan anak yang bernama ......................., laki-laki/perempuan, umur........ tahun/lahir tanggal...... dan ......................., laki-laki/perempuan, umur........ tahun/lahir tanggal........berada di bawah pemeliharaan (hadhanah) Pemohon;
5. Membebankan biaya Perkara kepada Pemohon.
SUBSIDAIR:

Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono).

Demikianlah permohonan ini diajukan, atas perhatian dan perkenan Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Hormat kami,

Pemohon




............bin.............

Anonymous said...

syarat-syarat untuk mengajukan perceraian bagaimana

Anonymous said...

pengadilan agama jakarta timur dan pengadilan lainnya apakah sama dalam proses perceraian

Anonymous said...

berapa biaya kalau pakai pengacara untuk proses gugatan perceraian

Anonymous said...

untuk perkara perceraian talak, apakah sama prosesnya dengan gugtan cerai

linda said...

My Name is Helen Morgan, From United Kingdom. I wish to share my testimonies with the general public about what this spiritual doctor called Dr okojie has just done for me, this man has just brought back my lost Ex husband to me with his great spell, I was married to this man called Morgan we were together for a long time and we loved ourselves but when I was unable to give him a child for 2 years he left me and told me he can’t continue anymore then I was now looking for ways to get him back until I saw a testimony about this same doctor on the internet on how he has cured so many disease and help people with other similar problems, then you won’t believe this when I contacted this man on my problems he prepared this spell and in two days after he told me that he was through with the spell work my lost husband came back with more love in his eyes, and after a month I miss my month and go for a test and the result stated am pregnant am happy today am a mother of a baby Boy, he said I will also get pregnant again if I wish to thank you once again the great doctor for what you have done for me, if you are out there searching for any of these spells or healing:

(1)Spell for protection from danger

(2)Spell for magic

(3)Spell for same sex love

(4)Spell for healing diseases

(5)Spell for invisibility

(6)Spell for riches and fame

(7)Spell to get a good job

(8)Spell for strong love and relationship

(9)Spell to bring your ex back

(10)Spell to become pregnant

You can contact this great doctor on his email drokojiehealinghome@gmail.com and get all your problems solved.....

Anonymous said...

Assalamualaikum pak, sy mau bertanya kemarin putusan hakim anak kami dibagi dua sdgkan kdua anak mah blm mumayiz. Hny krn anak pertama kami sekolah di mertua mk hakim menetapkan dibagi dua. Sdgkan sy muslim dan ibu yg baik bg anak anak saya. Saya merasa hak asuh saya dilanggar krn sy tdk salah apa apa, suamilah yg tlh meninggalkan saya dan si bungsu bahkan tanpa nafkah Mohon penjelasannya pak... Terima kasih. Wassalamualaikum.

Unknown said...

Pak, saya mau tanya saya beragama buddha. Dulunya saya menikah dengan mantan tanpa ada membuat surat nikah. Kami punya anak 1. Di akte lahir anakku di buat anak dari namaku. Sekarang kami sudah pisah, karena mantanku tidak pernah melangkahi anakku. Jadi sejak anakku lahir sampai sekarang semua biaya aku yang keluar. Aku pengen tanya pak , gimana cara mengurus surat pemutusan hubungan yang sah secara hukum? Dan bagaimana cara membuat hak asuh anak sepenuhnya jatuh ke tanganku? Karena mantanku akan menikah lagi, aku takut anakku di rebut pak. Tolong kasih masukkan pak, tq.

Anonymous said...

pak, saya mau tanya suami saya berselingkuh dan menikah siri diam2 sampai akhirnya mau menceraikan saya, awalnya dia mau saya yang mengajukan gugatan agar mudah dalam perceraian tapi saya tidak mau berceraii dan tidak bersedia mengajukan gugatan akhirnya dia akan mengajukan perceraian dengan semua kesalahan ada pada saya...surat nikah ternyata sudah diambil semua oleh dia, bagaimana saya menghadapinya di pengadilan nanti, apa saja yang harus saya persiapkan? dan untuk biaya anak2 apa saja yang bisa saya tuntut dari dia secara sekarang pun dia sudah mulai kurang perhatian pada masalah biaya anak...? saya berharap tidak bercerai, kami memiliki 2 anak perempuan 10th dan 5th

Anonymous said...

pak,,suami saya ketahuan selingkuh..dy awalnya terus mengelak,,sampai stiap bertengkar sllu tdak pulang,,sampai pada saatx dy tidak pulang sampai 5 bulan in.dan saya terus bertengkar lwat chat.saya sdh dkaruniai seorang putri usia 3tahun..
apa hak asuh putri saya jatuh ke saya pak?sedangkan ktp n kk ikut alamat suami.?
lalu apakah bila suami mengajukan cerai dg pengacara syaratx hrs ada ktp saya dan kk asli?

Unknown said...

Min, klo sudah memegang akta cerai kedua belah pihak, apakah salah satu pihak dapat melakukan naik banding?

Elsa said...

Pak saya seorang istri yang ngk dinafakai 2thn maalaj saya di suruh jadi tkw.sth sya plang saya pgt gugat suami saya tapi malah suami saya mencabut smua berkas saya di pengadilan .dan suami saya bikin perytaan ngk bisa cerai klau ngak ada kedua blh pihak.dan suami saya pgn nuntut balik karna saya ketahuan selingkuh dan dia pnya bkti kuat
Yang saya pertanyakan apkah saya masih bsa tetap cerai dan saya dan selingkuhan saya bebas dari gugatan balik dri suami saya.

Unknown said...

Bagaimana ya kalau istri ingin bercerai tapi suami tidak mau? Saya ingin mengurus perceraian menggunakan pengacara apa bisa?

Anonymous said...

Apabila sudah ada keputusan hakim.PN bahwa
1. Perceraian dikabulkan
2. Hak asuh anak jatuh ke tangan saya
Tetapi suami saya mau naik banding.
Pertanyaannya adalah apakah keputusan PN dianggap hangus semuanya? Atau keputusan PN berlaku sebelum ada keputusan dari PT?

Unknown said...

Apabila sudah ada keputusan hakim.PN bahwa
1. Perceraian dikabulkan
2. Hak asuh anak jatuh ke tangan saya
Tetapi suami saya mau naik banding.
Pertanyaannya adalah apakah keputusan PN dianggap hangus semuanya? Atau keputusan PN berlaku sebelum ada keputusan dari PT?

Unknown said...

Apabila sudah ada keputusan hakim.PN bahwa
1. Perceraian dikabulkan
2. Hak asuh anak jatuh ke tangan saya
Tetapi suami saya mau naik banding.
Pertanyaannya adalah apakah keputusan PN dianggap hangus semuanya? Atau keputusan PN berlaku sebelum ada keputusan dari PT?

Unknown said...

Kalau saya sudah sepakat untuk cerai sama istri berapa biaya yg harus dikeluarkan mohon info ke email saya mriki.rubiansyah@gmail.com, karena saya gak mau bolak balik ke pengadilan agama sy tinggal di bogor

Unknown said...

Mohon pencerahan,,Apakah akte cerai harus di tanda tangani oleh suami ,?

Unknown said...

Mohon pencerahan,,Apakah akte cerai harus di tanda tangani oleh suami ,?

vina door said...

Persyaratan apa saja untuk mengajukan perceraian,yang saya tau&belum lama saya tanyakan kpengadilan agama katanya hanya buku nikah dan KTP penggugat.katanya klo pake akte anak si penggugat ingin hak asuh anak,apa benar demikian?

Anonymous said...

Salam kenal...
Bpk/ibu mohon penjelasannya : bgm proses sidang dipengadilan bila istri telah ditalak yg ke 3 kalinya. Dlm hal ini yg menggugat cerai adalah suami. Kondisi lain : Kata talak sudah terucap bulan nop 2016, sampai detik ini status istri digantung, apakah ini termasuk bisa jadi slaaj satu perkara di pengadilan? Yaitu mendholimi istri krn menggantung, dan suami masih serumah

Unknown said...

Apakah jika istri meminta cerai dan berkas sudah masuk ke pengadilan kita bisa banding dan apakah di dalam banding tersebut di kenakan pembayaran atau penyerahan sejumlah uang kepada si penggugat? Lantas apa dasar hukum nya untuk mengajukan banding? Terima kasih