Friday 27 February 2015

jasa pengacara perceraian murah berkualitas


Pengacara perceraianjasa pengacara perceraian murah

pengacara perceraian

Pengacara perceraian : jasa pengacara perceraian, konsultasi perceraian, biaya jasa perceraian.
Proses Perceraian Permohonan perceraian dapat diajukan :
1.  Bagi mereka yang beragama islam dapat diajukan kepengadilan agama.
a. Bila suami yang mengajukan perceraian, permohonan diajukan kepada pengadilan, yang daerah  hukumnya meliputi tempat kediaman termohon (pasal 66 UU No. 7 tahun 1989), dengan memeberikan alas an-alasan mengapa ia hendak menceraiakan istrinya.
b. Bila istri yang mengajukan perceraian, gugatan diajukan kepada pengadilan, yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat (pasal 73 UU No. 7 tahun 1989) pada prinsipnya sama dengan sarana, surat nikah, surat dan bukti yang harus dibawa oleh istri yang hendak menceraikan suaminya.

2.  Bagi mereka yang bukan beragama islam, gugatan perceraian diajukan oleh suami atau istri atau pengacaranya di pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat. Gugatan diajukan ke pengadilan di tempat kediaman penggugat, jika alamat orang yang digugat (tergugat) tidak jelas atau tidak diketahui. Bila mana tergugat berada diluar negeri, maka gugatan diajukan ditempat kediaman penggugat. Pengadilan akan menyampaikan gugatan itu kepada tergugat (PP 9/75, pasal 20 ayat 3) melalui perwakilan RI di luar negeri itu.
    3.   Menentukan tarif jasa hukum pengacara.
    Dalam praktek ada beberapa cara khusus yang dipergunakan dalam melayani klien dalam perkara perceraian antara lain :
    1. Tarif jasa atau honorarium pengacara tersebut dikenakan kepada klien secara global, dimana untuk professional fee digabungkan secara akumulatif dengan biaya-biaya yang timbul selama mengurus perkara klien, seperti biaya meterai, dokumen,transportasi, surat-menyurat, entatain dll.
    2. Tarif jasa atau honorarium tersebut dikenakan dengan memperinci segala tindakan hukum seperti :membuat legal opinion, konsultasi hukum, membuat perjanjian dan kepengurusan lainnya yang terkait dengan perkara.
    Beberapa pelayanan pengacara kepada klien :
    1. Konsultasi hukum apakah mengenai perdata, pidana atau huklum keluarga :perceraian
    2. Pembuatan pendapat hukum (legal opinion)
    3. Inventarisasi berkas-berkas perkara (legal audit).
    Kewajiban pengacara melakukan pembelaan terhadap klienny.

    Sebagai contoh sebagai tergugat, seorang pengacara dalam perkara perceraian tentu saja melakukan pembelaan-pembelaan agar diri dan hak tergugat oleh hukum dilindungi sehingga tidak dapat diganggu oleh siapapun. lalu bagaimana cara memperoleh pembelaan tersebut ?
    sebuah pembelaan pengacara pada dasarnya dengan menolak, menyanggah dan melakukan perlawanan dimuka persidangan. dengan demikian tidak jarang banyak orang menyewa jasa pengacara. dengan jasa pengacara segala kepentingan tergugat di pengadilan akan diwakilkan dan diurus oleh pengacara sebagaimana yang dijanjikan dalam surat kuasa.

    langkah-langkah pengacara mengenai teknis penganganan perkara sebagai berikut :

    Terlebih dahulu pengacara menyusun legal audit (pemeriksaan berkas perkara) secara cermat. tujuannta agar pengacara bisa menginventarisir kelengkapan materi administrasi yang terkait dengan kelancara menjalkankan kuasa dan pembelaan.
    Pengacara terlebih dahulu merumuskan posisi perkara dan menyusunnya dalam bentuk legal opinion (pendapat hukum). hal ini akan membutuhkan referensi untuk memahami duduk perkara dan argumentasi hukum melingkupinya.

    Tahap selanjutnya pengacara akan melaksanakan kuasa dan pembelaan. materi gelar perkara memberikan gambaran pada klien mengani strategi penanganan perkara, yang kemudian ditindak lanjuti dengan kreatifitas dalam pelaksanaan kuasa dan pembelaan klien.

    Memberikan konsultasi dan bantuan hukum dibidang perdata,pidana,litigasi, non litigasi,perceraian dsb. Kami siap membantu dengan menghubungi di no hp : 081322495835 / 085883017938. atau email ke anantamener@yahoo.com

    63 comments:

    Anonymous said...

    berapa perkiraan sidang proses perceraian

    dina said...

    untuk proses perceraian di pengadilan agama syaratnya apa saja

    Anonymous said...

    pok apakah ada perbedaan yang menggugat cerai antara isteri dan suami

    pengacara said...

    untuk proses persidangan perceraian tergantung apakah piha tergugat atau termohon keberatan untuk bercerai atau tidak

    Anonymous said...

    pak apakah bisa mengajukan cerai berbarengan dengan harta gono gini

    pengacara said...

    bisa diakumulatifkan dengan gugatan perceraian, kalau untuk non muslim harus terpisah

    pengacara said...

    dina : untuk mengajukan perceraian syaratnya : ada buku nikah asli, kk,ktp, akte lahir anak akalau sudah ada anak.demikian terima kasih

    DOdi said...

    PAK KALAU AKTE PERKAWINAN HILANG, APAKAH FOTO COPY BISA UNTUK MENGAJUKAN PERCERAIAN

    pengacara said...

    untuk mengajukan cerai harus ada akte perkawinan, kalau tidak harus buat duplikatnya

    Anonymous said...

    apakah pengajuan cerai yang dilakukan laki-laki lebh lama dari seorang perempuan

    pengacara said...

    untuk laki-laki nanti setelah putusan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak ada banding, ada tambahan untuk ikrar.

    Anonymous said...

    anonim : untuk lama sidang perceraian, tergantung permasalahan para pihak apaka pihak yang digugat, keberatan atau tidak untuk bercerai

    Anonymous said...

    Fotoo kopy, tidak bisa menjadikan bukti sebagai alat pembuktian, harus ada duplikat akta perkawinan

    Anonymous said...

    bagaimana apabila salah satu pihak tidak mau bercerai

    Anonymous said...

    apabila salah satu pihak tidak mau cerai, itu hak para pihak,karena masing-masing punya hak

    Anonymous said...

    Pak, bagaimana kalau tempat tinggal si tergugat diluar wilayah hukum pengadilan

    Anonymous said...

    kalau tempat tinggal tergugat di luar wilayah hukum, pengadilan akan memanggil melalu wilayah pengadilan tergugat setempat

    Anonymous said...

    pak kalau menangania perceraian di solo bisa

    Anonymous said...

    bisa Pak

    Anonymous said...

    Pak, mau tanya setelah berkas perceraian terlengkapi tahap berikutnya apa ya Pak?

    Anonymous said...

    tinggla mengajukan gugatan perceraian ,

    Anonymous said...

    pak untuk alamat pengadilan agama bogor di mana

    Anonymous said...

    jalan kh. abdulah bin nuh

    Anonymous said...

    apa yang dimaksud belum mumaziy pak

    Anonymous said...

    belum berumur 12 tahun

    Anonymous said...

    di dalam perceraian apakah bisa menuntut yang lain

    Anonymous said...

    bisa, masalah hak asuh anak, harta gono gini

    Anonymous said...

    apakah hak asuh anak yang di bawah umur bisa didapatkan oleh pihak suami

    Anonymous said...

    bisa dengan alsan-alsan tertentu

    Anonymous said...

    berapa waktu maksimal untuk ikrar cerai

    Anonymous said...

    kalau pemohon mengajukan ikrar, apakah ada kewajiban yang harus dipenuhi

    Anonymous said...

    kalau pemohon laki-laki, wajib memberikan nafkah iddah dan muttah

    Anonymous said...

    berapa besarnya nafkah iddah muttah

    Anonymous said...

    besarnya nafkah iddah muttah bisa dengan kesepakatan atau sesuai dengan kemampuan

    Anonymous said...

    berpa biaya perceraian di karawang

    Anonymous said...

    tergantung biayanya

    Anonymous said...

    apakah surat ijin dari pns harus wajib bagi pns

    Anonymous said...

    ya untuk pns harusada ijin atasan

    Anonymous said...

    Pak, proses panggilan pertama untuk sidang

    Anonymous said...

    kurang lebih 1 bulan dari pendaftaran gugatan

    Anonymous said...

    apakah wajib seorang mengajukan gugatan cerai kepada istrinya memberikan iddah muttah

    Anonymous said...

    Menurut kompilasi hukum islam, seseorang yg mengajukan permohonan cerai talak, wajib memberikan iddah-muttah kepada mantan istrinya.

    Anonymous said...

    Pak berpa waktu untuk pengajuan ikrar talak

    Anonymous said...

    BAGAIMANA CARA MENGURUS PERCERAIAN SEDANGKAN SAAT INI SAYA BERADA DI TAIWAN KERJA

    Anonymous said...

    Assmualaikum pak. Saya mau tnya klo sya mau cerai sma istri hnya dgn surat bermaterai trus diajukan utk membuat akta nikah bisa ato g? Trus kalo dari saya dn istri hnya ingin bercerai tanpa ada tuntutan apa2 apakah prosesnya bisa lebih cepat? Makasih tlong dijwb di email saya iyan.solo@ymail.com

    Unknown said...

    wss, tetap harus diajukan ke pengadilan untuk cerai. kalau meterai hanya sebagai bukti aja.kalau gak ada tuntutan memang lebih cpt.tq

    Unknown said...

    mengkuasakan kepada orang lain untuk mengurusnya bu

    Unknown said...

    Selama berlangsungnya gugatan perceraian, atas permohonan penggugat, Pengadilan dapat:

    a. menentukan nafkah yang ditanggung oleh suami;
    b. menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin pemeliharaan dan pendidikan anak;
    c. menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang-barang yang menjadi hak bersama suami istri atau barang-barang yang menjadi hak suami atau barang-barang yang menjadi hak istri.

    Anonymous said...

    Pengadilan agma indramayu menfasudkan perkawinan antara seorang laki-laki yang mengawini anak keponakannya sendiri dengan putusan 6 Januari 1958 No. 5. Anehnya wali dan mempelai perempuan mengatakan bahwa mereka tidak tahu bahwa mempelai perempuan itu anak perempuan dari saudara perempuannya mempelai laki-laki.

    Anonymous said...

    perwalian adalah kewenangan yang diberikan kepada seseoarang untuk melakukan sesuatu perbuatan hukum sebagai wakil untuk kepentingan dan atas nama anak yang tidak mempunyai kedua orang tua

    Anonymous said...

    bagaimana cara memperoleh perwalian

    Anonymous said...

    mengajukan permohonan kepada pengadilan

    pengacara perceraian said...

    PROSEDUR PENGAJUAN PERKARA CERAI GUGAT

    1. Langkah yang harus dilakukan Penggugat (istri/kuasanya):



    Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah (pasal 118 HIR 142 Rbg jo pasal 73 UU nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).



    Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah tentang tata cara membuat surat gugatan (pasal 118 HIR 142 Rbg jo pasal 58 UU nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).



    Surat gugatan dapat dirubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika Tergugat telah menjawab surat gugatan tersebut harus atas persetujuan Tergugat.
    2. Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah:



    Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat (pasal 73 ayat (1) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).



    Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Tergugat, maka gugatan harus diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (pasal 32 ayat (2) UU no 1 tahun 1974 jo pasal 73 ayat (1) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).



    Bila Penggugat berkediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (pasal 73 ayat (2) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).



    Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkan pernikahan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta pusat (pasal 73 ayat (3) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
    3. Gugatan tersebut memuat:



    Nama, umur, pekerjaan, agama, dan tempat kediaman Penggugat dan Tergugat.



    Posita (fakta kejadian dan fakta hukum).



    Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).
    4. Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama, dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan atau sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap (pasal 66 ayat (5) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
    5. Membayar biaya perkara (pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) Rbg jo pasal 89 UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006. Bagi yang tidak mampu, dapat berperkara secara cuma-cuma/prodeo (pasal 237 HIR, 273 Rbg).
    6. Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.

    Anonymous said...

    bagaimana cara megajukan gugatan percerain bila diluar negeri

    Anonymous said...

    Bagaimana cara mengajukan gugatan kalau suami udah gak tinggal sama istri?

    Unknown said...

    Yth

    Saya mau nanya
    Saya sudah pisah sama istri saya selama 2th
    Dan saya menikah dgn istri saya di daerah
    Trs saya tinggal di jakarta..
    Apa kah saya bisa ngurus cerai dijakarta walau pun buku nikah saya dr jawa..

    Joni said...

    Assalamu'alaikum pa klo yg mengajukan surat permohonan cerai dari pihak lk biaya nya berapa ya, dan klo yg mengajukan surat cerai nya istri itu brapa duit dan apa klo dua-dua nya tidak bisa untuk rujuk lg apa kah proses nya akan lebih cepat Pa

    Unknown said...

    Pak boleh tau gak alamat pengacara lampung tengah

    Susianti said...

    Sore pak mau tanya kalau suami narkoba apa hak saya atas harta warisan dari org tua suami berhubung suami tdk kerja hanya pakai harta warisan org tua u keluarga tq

    Unknown said...

    Pak klw s istri gugat cerai yg suami ny di penjara tp suami ny ga mau gimana tuh pak? Padahal suami nya sudah jelas tidak mengasih nafkah lahir atw pun batin

    Ridwan said...

    KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS, BERKAT BANTUAN BPK PRIM HARYADI SH. MH BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI JUGA.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A , dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk PRIM HARYADI SH.MH Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk prim haryadi SH. MH beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk DR Prim Haryadi SH.MH 📞 0853-2174-0123. Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk prim haryadi semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    Ridwan said...

    KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS, BERKAT BANTUAN BPK PRIM HARYADI SH. MH BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI JUGA.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A , dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk PRIM HARYADI SH.MH Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk prim haryadi SH. MH beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk DR Prim Haryadi SH.MH 📞 0853-2174-0123. Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk prim haryadi semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    Ranyrxny said...

    No hp beliau sudah di ganti yang aktif 082352406469