Thursday 12 December 2013

Pengajuan Gugat Cerai

Proses Pengajuan Cerai Gugat (muslim).

Pengertian dan Istilah Cerai Gugat dalam  Pasal 73 Ayat  (1) Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat. 
 Dalam Pasal 73 ayat (2) Dalam hal penggugat bertempat kediaman di luar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat. 
 Penjelasan Pasal 73 ayat (3) Dalam hal penggugat dan tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat. 
 Perceraian itu sendiri dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan antara lain
  1. salah satu pihak berbuat zina atau menjadai pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang   sudar disembuhkan. 
  2. salah satu pihak meninggalkan pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain dilura kemampuannya;  
  3. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiyaan berat yang membahayakan pihak lain. 
  4. salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri.
  5. antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.