Kami pengacara perceraian di Jakarta Memberikan konsultasi hukum, jasa hukum, dan segala kepentingan klien baik litigasi maupun non litigasi dengan biaya murah.kontak pengacara 081322495835,085883017938, atau email di anantamener@yahoo.com
Friday 27 February 2015
jasa pengacara perceraian murah berkualitas
Pengacara perceraianjasa pengacara perceraian murah
pengacara perceraian
Pengacara perceraian : jasa pengacara perceraian, konsultasi perceraian, biaya jasa perceraian.
Proses Perceraian Permohonan perceraian dapat diajukan :
1. Bagi mereka yang beragama islam dapat diajukan kepengadilan agama.
1. Bagi mereka yang beragama islam dapat diajukan kepengadilan agama.
a. Bila suami yang mengajukan perceraian, permohonan diajukan
kepada pengadilan, yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman
termohon (pasal 66 UU No. 7 tahun 1989), dengan memeberikan alas
an-alasan mengapa ia hendak menceraiakan istrinya.
b. Bila istri yang mengajukan perceraian, gugatan diajukan kepada
pengadilan, yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat
(pasal 73 UU No. 7 tahun 1989) pada prinsipnya sama dengan sarana, surat
nikah, surat dan bukti yang harus dibawa oleh istri yang hendak
menceraikan suaminya.
2. Bagi mereka yang bukan beragama islam, gugatan perceraian diajukan oleh suami atau istri atau pengacaranya di pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat. Gugatan diajukan ke pengadilan di tempat kediaman penggugat, jika alamat orang yang digugat (tergugat) tidak jelas atau tidak diketahui. Bila mana tergugat berada diluar negeri, maka gugatan diajukan ditempat kediaman penggugat. Pengadilan akan menyampaikan gugatan itu kepada tergugat (PP 9/75, pasal 20 ayat 3) melalui perwakilan RI di luar negeri itu.
2. Bagi mereka yang bukan beragama islam, gugatan perceraian diajukan oleh suami atau istri atau pengacaranya di pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat. Gugatan diajukan ke pengadilan di tempat kediaman penggugat, jika alamat orang yang digugat (tergugat) tidak jelas atau tidak diketahui. Bila mana tergugat berada diluar negeri, maka gugatan diajukan ditempat kediaman penggugat. Pengadilan akan menyampaikan gugatan itu kepada tergugat (PP 9/75, pasal 20 ayat 3) melalui perwakilan RI di luar negeri itu.
3. Menentukan tarif jasa hukum pengacara.
Dalam praktek ada beberapa cara khusus yang dipergunakan dalam melayani klien dalam perkara perceraian antara lain :
- Tarif jasa atau honorarium pengacara tersebut dikenakan kepada klien secara global, dimana untuk professional fee digabungkan secara akumulatif dengan biaya-biaya yang timbul selama mengurus perkara klien, seperti biaya meterai, dokumen,transportasi, surat-menyurat, entatain dll.
- Tarif jasa atau honorarium tersebut dikenakan dengan memperinci segala tindakan hukum seperti :membuat legal opinion, konsultasi hukum, membuat perjanjian dan kepengurusan lainnya yang terkait dengan perkara.
Beberapa pelayanan pengacara kepada klien :
- Konsultasi hukum apakah mengenai perdata, pidana atau huklum keluarga :perceraian
- Pembuatan pendapat hukum (legal opinion)
- Inventarisasi berkas-berkas perkara (legal audit).
Kewajiban pengacara melakukan pembelaan terhadap klienny.
Sebagai contoh sebagai tergugat, seorang pengacara dalam perkara
perceraian tentu saja melakukan pembelaan-pembelaan agar diri dan hak
tergugat oleh hukum dilindungi sehingga tidak dapat diganggu oleh
siapapun. lalu bagaimana cara memperoleh pembelaan tersebut ?
sebuah pembelaan pengacara pada dasarnya dengan menolak, menyanggah
dan melakukan perlawanan dimuka persidangan. dengan demikian tidak
jarang banyak orang menyewa jasa pengacara. dengan jasa pengacara segala
kepentingan tergugat di pengadilan akan diwakilkan dan diurus oleh
pengacara sebagaimana yang dijanjikan dalam surat kuasa.
langkah-langkah pengacara mengenai teknis penganganan perkara sebagai berikut :
Terlebih dahulu pengacara menyusun legal audit
(pemeriksaan berkas perkara) secara cermat. tujuannta agar pengacara
bisa menginventarisir kelengkapan materi administrasi yang terkait
dengan kelancara menjalkankan kuasa dan pembelaan.
Pengacara terlebih dahulu merumuskan posisi perkara dan menyusunnya
dalam bentuk legal opinion (pendapat hukum). hal ini akan membutuhkan
referensi untuk memahami duduk perkara dan argumentasi hukum
melingkupinya.
Tahap selanjutnya pengacara akan melaksanakan kuasa dan pembelaan.
materi gelar perkara memberikan gambaran pada klien mengani strategi
penanganan perkara, yang kemudian ditindak lanjuti dengan kreatifitas
dalam pelaksanaan kuasa dan pembelaan klien.
Memberikan konsultasi dan bantuan hukum dibidang
perdata,pidana,litigasi, non litigasi,perceraian dsb. Kami siap membantu
dengan menghubungi di no hp : 081322495835 / 085883017938. atau email
ke anantamener@yahoo.com
Tuesday 24 February 2015
Subscribe to:
Posts (Atom)