Thursday 10 November 2011

PENGACARA PERCERAIAN MURAH

Pengacara Perceraian dalam Konsultasi Hukum Perceraian

Memberikan konsultasi hukum perceraian, jasa hukum perceraian, dan segala kepentingan klien baik litigasi maupun non litigasi.
Proses Perceraian
Permohonan perceraian dapat diajukan :
  1. Bagi mereka yang beragama islam dapat diajukan kepengadilan agama.
a. Bila suami yang mengajukan perceraian, permohonan diajukan kepada pengadilan, yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman termohon (pasal 66 UU No. 7 tahun 1989), dengan memeberikan alas an-alasan mengapa ia hendak menceraiakan istrinya.
b. Bila istri yang mengajukan perceraian, gugatan diajukan kepada pengadilan, yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat (pasal 73 UU No. 7 tahun 1989) pada prinsipnya sama dengan sarana, surat nikah, surat dan bukti yang harus dibawa oleh istri yang hendak menceraikan suaminya
  1. Bagi mereka yang bukan beragama islam, gugatan perceraian diajukan oleh suami atau istri atau pengacaranya di pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat. Gugatan diajukan ke pengadilan di tempat kediaman penggugat, jika alamat orang yang digugat (tergugat) tidak jelas atau tidak diketahui. Bila mana tergugat berada diluar negeri, maka gugatan diajukan ditempat kediaman penggugat. Pengadilan akan menyampaikan gugatan itu kepada tergugat (PP 9/75, pasal 20 ayat 3) melalui perwakilan RI di luar negeri itu.
Menentukan tarif jasa hukum pengacara
Dalam praktek ada beberapa cara khusus yang dipergunakan dalam melayani klien dalam perkara perceraian antara lain :
  1. Tarif jasa atau honorarium tersebut dikenakan kepada klien secara golbal, dimana untuk professional fee digabungkan secara akumulatif dengan biaya-biaya yang timbul selama mengurus perkara klien, seperti biaya meterai, dokumen,transportasi, surat-menyurat, entatain dll.
  2. Tarif jasa atau honorarium tersebut dikenakan dengan memperinci segala tindakan hukum seperti :membuat legal opinion, konsultasi hukum, membuat perjanjian dan kepengurusan lainnya yang terkait dengan perkara.
Beberapa pelayanan pengacara kepada klien :
  1. Konsultasi hukum apakah mengenai perdata, pidana atau huklum keluarga :perceraian
  2. Pembuatan pendapat hukum (legal opinion)
  3. Inventarisasi berkas-berkas perkara (legal audit).