Thursday 2 January 2014

Alasan Perceraian yang dapat diajukan suami atau istri

Hal-hal yang perlu diketahui mengenai Pasal dalam pengajuan gugatan perceraian

Beberapa alasan perceraian yang dapat diajukan suami atau istri, diatur dalam penjelasan Pasal 39 ayat (2) Undang-undang No. 1 tahun 1974 dan Pasal 19 PP no. 9 tahun 1975.

Alasan yang diatur dalam huruf f, antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. dalam kasus seperti itu, menurut putusan MA No. 2571 K/Pdt.G/1988 suami atau istri atau pihak yang menjadi penyebab timbulnya perselisihan dan pertengkaran, tidak berhak atau tidak dapat bertindak sebagai Penggugat menuntut perceraian berdasarkan Pasal 19 huruf f P.P. No. 9 Tahun 1975.

 Pendapat yang dikemukanan dalam putusan itu sesuai dengan yang digariskan pada angka 2 SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) No. 3 tahun 1981 yang menegaskan, menyelidiki siapa penyebab perselisihan, merupakan hal yang menentukan bagi hakim untuk memberi keputusan, mengingat penyebab perselisihan tidak mungkin dapat meminta cerai berdasarkan Pasal 19 huruf f PP. No. 9 Tahun 1975. Dari satu segi, pendapat dan pendirian ini dapat dibenarkan. apabila suami atau istri yang menjadi penyebab pertengkaran diberi hak untuk bertindak sebagai Penggugat dengan cara merekayasa terjadi pertengkaran. padahal yang tersembunyi dari pertengkaran yang diciptakan itu dilatarbelakangi keinginan untuk mengajukan gugatan perceraian. untuk meredam niat buruk yang seperti itu, cukup alasan untuk tidak memberi hak kepadanya bertindak mengajukan gugat perceraian.