Tuesday 15 August 2017

Informasi Biaya Pengacara Perceraian di jakarta

Biaya Pengacara Perceraian


 Mengenai Biaya Pengacara Perceraian

ada beberapa pertimbangan yang dilakukan oleh seorang Pengacara misalnya seperti :

1. Klien seorang Muslim atau Non Muslim karena ada sedikit berbeda dengan prosesnya, kalau Muslim bisa langsung jadi akte cerainya yaitu dipengadilan agama, akan tetapi pengadilan negeri untuk menerbitkan akte ceraia harus melalui Dinas Catatan Sipil.

2. Apakah ada sengketa / tuntutan lain / harta bersama atau tidak, karena akan mempengaruhi cost bagi pengacara dalam menjalankan proses hukum di pengadilan.

3. Apabila para pihak sama-sama tidak keberatan biaya bisa lebih ringan bagi pengacara.


Mengenai biaya Cerai dalam peraturan perundangan-undangan sebagai berikut :

Biaya Perkara Perceraian

Pasal 89
(1) Biaya perkara dalam bidang perkawinan dibebankan kepada penggugat atau pemohon.
(2) Biaya perkara penetapan atau putusan Pengadilan yang bukan merupakan penetapan atau putusan akhir akan diperhitungkan dalam penetapan atau putusan akhir.

Pasal 90
(1) Biaya perkara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 89, meliputi:
a. biaya kepaniteraan dan biaya meterai yang diperlukan untuk perkara itu;
b. biaya untuk para saksi, saksi ahli, penerjemah, dan biaya pengambilan sumpah yang diperlukan dalam perkara itu;
c. biaya yang diperlukan untuk melakukan pemeriksaan setempat dan tindakan-tindakan lain yang diperlukan oleh Pengadilan dalam perkara itu;
d. biaya pemanggilan, pemberitahuan, dan lain-lain atas perintah Pengadilan yang berkenaan dengan perkara itu.
(2) Besarnya biaya perkara diatur oleh Menteri Agama dengan persetujuan Mahkamah Agung.

Pasal 91
(1) Jumlah biaya perkara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 90 harus dimuat dalam amar penetapan atau putusan Pengadilan.

(2) Jumlah biaya yang dibebankan oleh Pengadilan kepada salah satu pihak berperkara untuk dibayarkan kepada pihak lawannya dalam perkara itu, harus dicantumkan juga dalam amar penetapan atau putusan Pengadilan.